soal 2

Trik Bepergian Antardaerah PSBB Bagi PNS di Maluku


dok. pribadi
Sejak diberlakukannya PSBR (Pembatasan Sosial Berskala Regional), PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan puncaknya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), angka kenaikan penderita covid tak pernah surut di Maluku. Angka korban turun-naik, sehingga puncaknya Walikota Ambon mengeluarkan Perwali Nomor 19 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di jantung kota Maluku ini.
Ambon sebagai kota sentral tentu berada dalam zona merah, dibanding dengan kota/kabupaten lainnya di Maluku. Sebagai perbandingan data dari media kompas.com menyatakan bahwa jumlah korban masih masif.  
Disaat yang bersamaan pelaku perjalanan otomatis dibatasi sesuai aturan-aturan, yang dikeluarkan oleh pemegang otoritas kota ini, Walikota Ambon. Tentu menuai pro dan kontra saat perwali itu diterbitkan. Namun, sebagai warga negara yang taat dan berliterat, kita wajib taat terhadap semua prosedur yang telah dibuat. Tentu tujuannya semata-mata guna membatasi pergerakan virus yang kian menghantui.
Sama halnya dengan PNS. ASN merupakan pelopor literasi bangsa, ASN menjadi cermin bagi masyarakat umum, sebab marwah seragamnya ialah kewibaan bangsa. Olehnya itu, ASN sudah selayaknya menjadi garda terdepan sebagai pelopor pencegahan penyebaran covid19 di lingkungannya, seperti yang tertera dalam surat edaran Gubernur Maluku nomor 800/1109  tahun 2020.
Melekatanya id card PNS pada diri seorang warga negara, tentu harus bisa memerankan peran gandanya secara baik. Baik disaat jam kerja, maupun di luar jam kantor. Sebab sekali lagi, kehormatan bangsa ada dipundaknya.
Dalam benak semua orang, ada skeptisme  yang muncul. Apakah bepergian ke lokasi zona merah (PSBB) akan di karantina? Atau ketika balik dari zona merah ke zona hijau akan masuk “sel”? Apakah rapid tes berbayar atau gratis? Apakah saat petugas pemeriksaan di pos berwajah sangar-sangar? Apa saja yang mesti disiapkan untuk bepergian? Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan semacam itu beredar. Terkadang kita saja tak bisa menjawabnya. Sebab kita bukan pelaku perjalanan.
Nah, bagi anda yang ingin melakukan perjalanan seperti itu, anda tidak perlu ragu, apalagi sebagai seorang ASN. Sebab, tulisan ini merupakan kisah nyata, yang saya angkat dari perjalanan saya sebagai seorang ASN ke daerah berzona merah. Jadi, setelah membaca kisah ini, saya pastikan anda tidak akan pernah ragu untuk beraktivitas dalam berbagai warna zona.
Berikut ini trik dan tips agar bisa melakukan on going (perjalanan) ke daerah PSBB, dalam konteks ini, dari Masohi (Zona Kuning) ke Ambon (Zona Merah/PSBB) maupun sebaliknya:
1.      Mendapatkan surat tugas dari atasan
Bagi bapak/ibu ASN, alangkah lebih baiknya bila ingin melakukan perjalanan ke lokasi berzona merah mesti mempunyai SIM awal yaitu surat tugas. Surat tugas menandakan bahwa seorang ASN sedang mendapatkan tugas negara sebagai abdi negara. Atau bukti surat undangan dari instansi lain untuk menghadiri sebuah kegiatan.
2.      Mengurus surat keterangan domisili
Setelah mendapatkan visa awal (surat tugas) pelaku perjalanan pergi ke kantor kelurahan/desa setempat, untuk mengurus surat keterangan domisili. Syarat untuk membuat surat tersebut, hanya membawa KTP dan surat tugas, agar data-data tersebut dilengkapi dalam isi surat.
3.      Meminta tanda tangan Camat di kantor Camat
Pengalaman saya, surat yang diurusi di kantor kelurahan sudah sepaket dengan tanda tangan Camat setempat. Nah, setelah surat tersebut ditandatangani oleh Lurah/Kades, pelaku perjalanan kemudian pergi bertemu dengan Camat, untuk keperluan meminta TANDA TANGAN camat.
4.      Melakukan rapid test
Melakukan rapid test ialah tahapan keempat, yang menjadi syarat administrasi bagi setiap pelaku perjalanan. Rapid test dapat dilakukan di dua tempat/instansi, yaitu Puskesmas atau Apotik (lokasi rapid test ini berlaku di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah)
Apakah rapid test berbayar atau gratis? Jawabannya adalah gratis dan berbayar. Begini ceritanya. Bila pelaku perjalanan melakukan rapid test di puskesmas, maka tidak akan dikenakan pembayaran alias gratis. Hanya saja, sebelum dirapid, pelaku mesti menandatangi sebuah surat pernyataan. Sedangkan, bila pelaku perjalanan melakukan rapid test di apotik, biayanya dikenakan Rp.400.000,- sekali rapid.
Durasi pengambilan hasil rapid di kedua instansi tersebut hanya sekitar 20 menit. So, silakan dipilih lokasi rapidnya sesuai dengan kebutuhannya. Oh ya, jam pelayanan di puskesmas dimulai pukul 08.00- 12.00 WIT. Sedangkan, di apotik dimulai pukul 17.00-22.00 WIT.
5.      Membeli tiket
Sesudah lengkap administrasi persuratan sesuai dari poin 1 s.d 4, pelaku perjalanan langsung menuju tempat pembelian tiket. Sesampai di loket pembelian tiket (saya menggunakan jasa feri) pelaku perjalanan akan diperiksa suhu badan, dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Tidak usah grogi, bila semua syarat telah lengkap, maka tiket dengan mudah didapatkan. Etsss, jangan lupa bayar harga tiketnya yach!!
6.      Menikmati perjalanan
Nikmatilah perjalanan anda dengan bahagia nan senyum tanpa beban, hingga sampai tujuan yang dituju. Tambahan saja, sesampai di pelabuhan Feri Tulehu, anda langsung ngegas aja ke lokasi. Dalam perjalanan, pelaku perjalanan akan melewati beberapa pos pemeriksaan.
Taatilah SOP yang mereka tetapkan, setelah kendaraan distop oleh mereka. Sapalah mereka terlebih dahulu, seperti ini,” Gimana kabar, pak/ibu?” “Sehat komandan?” “Hormat bos?” dll.
Selamat menikmati perjalanan!

Komentar