|
dok. pribadi |
Sejak diberlakukannya PSBR
(Pembatasan Sosial Berskala Regional), PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat),
dan puncaknya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), angka kenaikan penderita
covid tak pernah surut di Maluku. Angka korban turun-naik, sehingga puncaknya
Walikota Ambon mengeluarkan Perwali Nomor 19 tahun 2020 tentang pelaksanaan
PSBB di jantung kota Maluku ini.
Ambon sebagai kota sentral
tentu berada dalam zona merah, dibanding dengan kota/kabupaten lainnya di
Maluku. Sebagai perbandingan data dari media kompas.com menyatakan bahwa
jumlah korban masih masif.
Disaat yang bersamaan pelaku
perjalanan otomatis dibatasi sesuai aturan-aturan, yang dikeluarkan oleh
pemegang otoritas kota ini, Walikota Ambon. Tentu menuai pro dan kontra saat
perwali itu diterbitkan. Namun, sebagai warga negara yang taat dan berliterat,
kita wajib taat terhadap semua prosedur yang telah dibuat. Tentu tujuannya
semata-mata guna membatasi pergerakan virus yang kian menghantui.
Sama halnya dengan PNS. ASN
merupakan pelopor literasi bangsa, ASN menjadi cermin bagi masyarakat umum,
sebab marwah seragamnya ialah kewibaan bangsa. Olehnya itu, ASN sudah
selayaknya menjadi garda terdepan sebagai pelopor pencegahan penyebaran covid19
di lingkungannya, seperti yang tertera dalam surat edaran Gubernur Maluku nomor
800/1109 tahun 2020.
Melekatanya id card PNS
pada diri seorang warga negara, tentu harus bisa memerankan peran gandanya
secara baik. Baik disaat jam kerja, maupun di luar jam kantor. Sebab sekali
lagi, kehormatan bangsa ada dipundaknya.
Dalam benak semua orang, ada skeptisme yang muncul. Apakah bepergian ke lokasi zona
merah (PSBB) akan di karantina? Atau ketika balik dari zona merah ke zona hijau
akan masuk “sel”? Apakah rapid tes berbayar atau gratis? Apakah saat petugas
pemeriksaan di pos berwajah sangar-sangar? Apa saja yang mesti disiapkan untuk
bepergian? Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan semacam itu beredar. Terkadang
kita saja tak bisa menjawabnya. Sebab kita bukan pelaku perjalanan.
Nah, bagi anda yang ingin
melakukan perjalanan seperti itu, anda tidak perlu ragu, apalagi sebagai
seorang ASN. Sebab, tulisan ini merupakan kisah nyata, yang saya angkat dari
perjalanan saya sebagai seorang ASN ke daerah berzona merah. Jadi, setelah
membaca kisah ini, saya pastikan anda tidak akan pernah ragu untuk beraktivitas
dalam berbagai warna zona.
Berikut ini trik dan tips agar
bisa melakukan on going (perjalanan) ke daerah PSBB, dalam konteks ini,
dari Masohi (Zona Kuning) ke Ambon (Zona Merah/PSBB) maupun sebaliknya:
1. Mendapatkan
surat tugas dari atasan
Bagi
bapak/ibu ASN, alangkah lebih baiknya bila ingin melakukan perjalanan ke lokasi
berzona merah mesti mempunyai SIM awal yaitu surat tugas. Surat tugas
menandakan bahwa seorang ASN sedang mendapatkan tugas negara sebagai abdi
negara. Atau bukti surat undangan dari instansi lain untuk menghadiri sebuah
kegiatan.
2. Mengurus
surat keterangan domisili
Setelah
mendapatkan visa awal (surat tugas) pelaku perjalanan pergi ke kantor kelurahan/desa
setempat, untuk mengurus surat keterangan domisili. Syarat untuk membuat surat
tersebut, hanya membawa KTP dan surat tugas, agar data-data tersebut dilengkapi
dalam isi surat.
3. Meminta
tanda tangan Camat di kantor Camat
Pengalaman
saya, surat yang diurusi di kantor kelurahan sudah sepaket dengan tanda tangan
Camat setempat. Nah, setelah surat tersebut ditandatangani oleh Lurah/Kades,
pelaku perjalanan kemudian pergi bertemu dengan Camat, untuk keperluan meminta TANDA
TANGAN camat.
4. Melakukan
rapid test
Melakukan
rapid test ialah tahapan keempat, yang menjadi syarat administrasi bagi setiap
pelaku perjalanan. Rapid test dapat dilakukan di dua tempat/instansi, yaitu
Puskesmas atau Apotik (lokasi rapid test ini berlaku di Masohi, Kabupaten
Maluku Tengah)
Apakah
rapid test berbayar atau gratis? Jawabannya adalah gratis dan berbayar. Begini
ceritanya. Bila pelaku perjalanan melakukan rapid test di puskesmas, maka tidak
akan dikenakan pembayaran alias gratis. Hanya saja, sebelum dirapid, pelaku
mesti menandatangi sebuah surat pernyataan. Sedangkan, bila pelaku perjalanan
melakukan rapid test di apotik, biayanya dikenakan Rp.400.000,- sekali rapid.
Durasi
pengambilan hasil rapid di kedua instansi tersebut hanya sekitar 20 menit. So,
silakan dipilih lokasi rapidnya sesuai dengan kebutuhannya. Oh ya, jam
pelayanan di puskesmas dimulai pukul 08.00- 12.00 WIT. Sedangkan, di apotik
dimulai pukul 17.00-22.00 WIT.
5. Membeli
tiket
Sesudah
lengkap administrasi persuratan sesuai dari poin 1 s.d 4, pelaku perjalanan
langsung menuju tempat pembelian tiket. Sesampai di loket pembelian tiket (saya
menggunakan jasa feri) pelaku perjalanan akan diperiksa suhu badan, dan
diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Tidak usah grogi, bila semua syarat telah
lengkap, maka tiket dengan mudah didapatkan. Etsss, jangan lupa bayar harga
tiketnya yach!!
6. Menikmati
perjalanan
Nikmatilah
perjalanan anda dengan bahagia nan senyum tanpa beban, hingga sampai tujuan yang
dituju. Tambahan saja, sesampai di pelabuhan Feri Tulehu, anda langsung ngegas
aja ke lokasi. Dalam perjalanan, pelaku perjalanan akan melewati beberapa pos
pemeriksaan.
Taatilah
SOP yang mereka tetapkan, setelah kendaraan distop oleh mereka. Sapalah mereka
terlebih dahulu, seperti ini,” Gimana kabar, pak/ibu?” “Sehat komandan?” “Hormat
bos?” dll.
Selamat
menikmati perjalanan!
Komentar
Posting Komentar