KAMMI TAGIH JANJI PEMKOT AMBON
“Catatan Buruk Pendidikanku”
Falsafah
UUD 1945 BAB XIII Pasal 31 ( Pendidikan dan Kebudayaan ) telah sangat
jelas mengingatkan kita tentang arti dari “ mencerdaskan kehidupan bangsa”. Upaya
mencerdaskan bangsa itu hanya bisa dilakukan, bila menjadikan pendidikan
sebagai pilar utama. Suatu bangsa akan berdaya dan berperadaban bilamana
pendidikan dijadikan sebagai mihwar asasi dalam berbangsa dan bernegara.
Ambon
sebagai central dari provinsi kepulauan di Indonesia Timur, hendaklah dapat
menjaga nilai-nilai pendidikan itu dengan baik. Baik-buruknya kota yang
dijuluki Manise ini akan sangat arif lagi bila pendidikan dihargai sebagai
nafas hidup.
Sebagai
gerakan kepemudaan, KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Daerah
Kota Ambon senantiasa menjadi organ yang
serius untuk menangani masalah-masalah yang terjadi di lingkungan kota Ambon.
KAMMI senantiasa menjadi control of social yang mengedepankan nilai-nilai humanistik
demi perbaikan kota ini ke depan.
Berkaitan
dengan kasus penyegelan dua sekolah (SD Inpres 50 dan 64 Ambon) di Batumerah,
Ambon pada Jumat, 10/04 oleh oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan sangatlah
dikhawatirkan akan berdampak pada psikologis siswa yang bersekolah. Apalagi,
kata beberapa orang guru yang KAMMI temui di sekolah masing-masing,
menyampaikan bahwa perihal sengketa lahan sudah lama sejak sekolah tersebut
didirikan pada tahun 1982. Awalnya sekolah yang didirikan ini, hanya satu yakni
SD Inpres 50. Namun, setelah dilihat perkembangannya maka dibuka lagi SD 64
Ambon , kedua sekolah tersebut berlokasi di satu gedung sekolah. Apalagi, para
siswa mau mengahadapi ujian semester dan ujian nasional beberapa hari lagi. Sungguh
Ironis. Lalu, 700 siswa ini mau diapain?
Senada
dengan keterangan dari Kadis Pendidikan Kota Ambon, 15/04 yang KAMMI temui di
ruang kerjanya. Beny Kainama, selaku kadis berjanji akan segera menyelesaikan
kasus ini. Dan akan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi lahan kepada pemilik
lahan, yang diperkirakan 1,4 M. Beliau juga memberikan waktu satu minggu untuk
menyelesaikan kasus ini.
Disamping
itu, Ketua KAMMI Daerah Kota Ambon, M. Nasir Pariusamahu menjelaskan di
sekertariat bahwa masalah ini adalah masalah yang harus ditanggapai serius. Apalagi
kasus sengketa lahan sekolah ternyata bukan hanya dialami oleh kedua SD itu
saja. Tapi ada juga lagi sekolah-sekolah lain yang ada di Ambon yang mengalami
hal serupa. Olehnya itu, menurutnya, sebelum “kritis” pemkot harus cepat
tanggap terkait kasus seperti begini. Jangan sampai, masalah ini menjadi sebab “ketidakpercayaan”
masyarakat terhadap pemkot Ambon. Sehingga mengakibatkan citra “Hitam”, lanjut
pria kelahiran Seram Utara ini.
Selaku
organ kepemudaan, KAMMI terus melakukan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait
untuk menuntaskan tragedi ini. Mari kita selamatkan wajah pendidikan kita.
(MNP- Humas dan
Media KAMMI Ambon)
Komentar
Posting Komentar