soal 2

KAMMI TAGIH JANJI PEMKOT AMBON “Catatan Buruk Pendidikanku”



KAMMI TAGIH JANJI PEMKOT AMBON
“Catatan Buruk Pendidikanku”
Falsafah UUD 1945 BAB XIII  Pasal 31 ( Pendidikan dan Kebudayaan ) telah sangat jelas mengingatkan kita tentang arti dari “ mencerdaskan kehidupan bangsa”. Upaya mencerdaskan bangsa itu hanya bisa dilakukan, bila menjadikan pendidikan sebagai pilar utama. Suatu bangsa akan berdaya dan berperadaban bilamana pendidikan dijadikan sebagai mihwar asasi dalam berbangsa dan bernegara.
Ambon sebagai central dari provinsi kepulauan di Indonesia Timur, hendaklah dapat menjaga nilai-nilai pendidikan itu dengan baik. Baik-buruknya kota yang dijuluki Manise ini akan sangat arif lagi bila pendidikan dihargai sebagai nafas hidup.
Sebagai gerakan kepemudaan, KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Daerah Kota  Ambon senantiasa menjadi organ yang serius untuk menangani masalah-masalah yang terjadi di lingkungan kota Ambon. KAMMI senantiasa menjadi control of social yang mengedepankan nilai-nilai humanistik demi perbaikan kota ini ke depan.
Berkaitan dengan kasus penyegelan dua sekolah (SD Inpres 50 dan 64 Ambon) di Batumerah, Ambon pada Jumat, 10/04 oleh oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan sangatlah dikhawatirkan akan berdampak pada psikologis siswa yang bersekolah. Apalagi, kata beberapa orang guru yang KAMMI temui di sekolah masing-masing, menyampaikan bahwa perihal sengketa lahan sudah lama sejak sekolah tersebut didirikan pada tahun 1982. Awalnya sekolah yang didirikan ini, hanya satu yakni SD Inpres 50. Namun, setelah dilihat perkembangannya maka dibuka lagi SD 64 Ambon , kedua sekolah tersebut berlokasi di satu gedung sekolah. Apalagi, para siswa mau mengahadapi ujian semester dan ujian nasional beberapa hari lagi. Sungguh Ironis. Lalu, 700 siswa ini mau diapain?
Senada dengan keterangan dari Kadis Pendidikan Kota Ambon, 15/04 yang KAMMI temui di ruang kerjanya. Beny Kainama, selaku kadis berjanji akan segera menyelesaikan kasus ini. Dan akan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi lahan kepada pemilik lahan, yang diperkirakan 1,4 M. Beliau juga memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan kasus ini.
Disamping itu, Ketua KAMMI Daerah Kota Ambon, M. Nasir Pariusamahu menjelaskan di sekertariat bahwa masalah ini adalah masalah yang harus ditanggapai serius. Apalagi kasus sengketa lahan sekolah ternyata bukan hanya dialami oleh kedua SD itu saja. Tapi ada juga lagi sekolah-sekolah lain yang ada di Ambon yang mengalami hal serupa. Olehnya itu, menurutnya, sebelum “kritis” pemkot harus cepat tanggap terkait kasus seperti begini. Jangan sampai, masalah ini menjadi sebab “ketidakpercayaan” masyarakat terhadap pemkot Ambon. Sehingga mengakibatkan citra “Hitam”, lanjut pria kelahiran Seram Utara ini.
Selaku organ kepemudaan, KAMMI terus melakukan  untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan tragedi ini. Mari kita selamatkan wajah pendidikan kita.
(MNP- Humas dan Media KAMMI Ambon)

Komentar